Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu Di Pasar Bawan, Amankan 25 Paket Narkoba Siap Edar

    Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu Di Pasar Bawan, Amankan 25 Paket Narkoba Siap Edar

      

    Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sore, seorang pria berinisial KL (25) diringkus di rumahnya yang berlokasi di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yakni 25 paket sabu siap edar. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

    Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK menjelaskan bahwa penangkapan KL berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

     “Berangkat dari informasi tersebut, kita langsung menggerakkan tim kelelawar untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan pelaku memang seorang pengedar, tim kelelawar langsung melakukan penangkapan, ” ujar Kapolres.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu tersimpan di dalam rumah kontrakan milik pelaku. 

    “Pelaku tidak dapat berkutik saat dibekuk. Ia juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, ” tambah Kapolres.

    Kasus penangkapan KL ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    Pada kesempatan yang sama Kasat Res narkoba Polres Agam Iptu Herwin SH juga menambahkan " saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres Agam lengkap dengan barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut"

    "Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku merupakan seorang bandar besar di wilayah kecamatan IV Nagari, terbukti dengan banyaknya paket narkoba siap edar yang berhasil kita sita dari tangannya". 

    “ Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk bisa mengungkap pengedar yang lebih besar" Ulasnya.

     

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat merusak keluarga dan masyarakat. Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba dan ciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

    "Atas perbuatan pelaku KL yang telah berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Agam, ia akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun" Ulas Kasat sebagai penutup.

    (Berry)

    polres agam humas polres agam polda sumbar humas polda sumbar polres agam ringkus pengedar sabu di pasar bawan amankan 25 paket narkoba siap edar 25 paket sabu tangkap bandar tumpas bandar ungkap kasus narkoba tim kelelawar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Panen Sayur Dalam Rangka Ketahanan Pangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu Di Pasar Bawan, Amankan 25 Paket Narkoba Siap Edar
    Upacara Peringatan Peristiwa Situjuah ke-76 Khidmat, Gubernur Mahyeldi: Inspirasi Generasi Muda Dalam Memperjuangkan Bangsa
    Kapolres Agam Tekankan Kualitas Pelayanan, Sambangi Polsek Tanjung Mutiara
    Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Digital untuk Pemberdayaan Perempuan melalui MoU KADIN dan IWAPI

    Tags